Tok!! RUU Perjanjian Ekstradisi Bakal Disahkan, Buronan RI Tak Bisa Lagi Bersembunyi di Singapura
Lalu, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.
Kata Menkumham, pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum.
Baca juga :
DPR RI Kecam Serangan Israel di Masjid Al Aqsa
"Serta memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara,” tutur Menkumham.







Komentar