Sekilas Info

Tok!! RUU Perjanjian Ekstradisi Bakal Disahkan, Buronan RI Tak Bisa Lagi Bersembunyi di Singapura

Surat Presiden itu juga menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menkumham, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili Presiden Jokowi dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR RI.

Disebutkan, adanya kerjasama ekstradisi itu untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.


Baca juga :
DPR Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Itu Bukti Negara Hadir


Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara RI dan Singapura itu akan ditindaklanjuti dengan pengesahan perjanjian dengan UU sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.

“Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi," kata Menkumham.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hendrik Anto
Editor: Hendrik Anto

Baca Juga