Alat Peraga Kampanye
Direktur Barapaksi Pertanyakan Integritas Ketua Panwascam Medan Sunggal
Salah seorang Kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Sunggal membenarkan rumah yang berada di di pojok sebelah kiri antara simpang Jalan Sei Serayu dan Jalan Setia Budi Medan adalah rumah Edward Napitupulu.
"Iya benar itu rumahnya (Edward Napitupulu), yang di simpang benar," kata Kepling yang tidak mau namanya disebutkan saat dihubungi, Jumat malam 6 Oktober 2023.
Baca juga: Pedagang Pasar Delima Indra Pura Mengadukan Disperindag Batubara ke Ombudsman
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi, Jumat 6 Oktober 2023, untuk diminta tanggapannya belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang kirim ke ponsel Aswin pun hanya centang dua tanpa ada jawaban.
Sebelumnya dailyklik memberitakan adanya baliho berukuran sekira 3x4 meter yang berisi gambar dua sosok Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI dan Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Utara ini berdiri tegak lurus di pertigaan simpang Jalan Sei Serayu dan Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Keberadaan baliho berisi alat peraga kampanye (APK) ini menuai sorotan, selain melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, posisi APK ini juga mengabaikan Peran dan Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga: Surya Wahyudanil Kembali Pimpin DPD KAI Sumut periode 2023-2028
Baca juga: Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat
Alasan lain, warga menilai keberadaan APK ini tidak tepat karena berada di halaman rumah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Sunggal Edward Napitupulu.
"Baliho ini berada di halaman rumah Ketua Panwascam Medan Sunggal. Tepatnya di Jalan Simpang Sei Serayu," ujar AZ sumber media ini, Senin 2 Oktober 2023, kepada jurnalis.
Tanggapan Edward Napitupulu








Komentar