Sekilas Info

Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Berdarah

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional.

Meski demikian, Benny menyatakan Demokrat kubu AHY sampai saat ini masih percaya MARI. Sebagai institusi hukum paling tinggi yang mengetahui betul peran serta kedudukan mereka dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Sehingga MARI diyakini akan menolak PK yang diajukan Moeldoko.

Aksi Jumat Berdarah Demokrat

Akrobat politik Partai Demokrat kubu AHY berlanjut pada hari ini, Jumat (16/6/2023). Ratusan kader Partai Demokrat menggelar aksi solidaritas cap jempol darah sebagai bentuk perlawanan terhadap PK kubu Moledoko di MARI.

Baca juga: Tidak Ada Pemekaran Daerah Hingga Akhir 2024

Baca juga: Kuasa Hukum Desak MUI Cabut Pernyataan ‘MPTTI Sesat’, Asmuni Tetap pada Prinsipnya

Aksi "Jumat Berdarah" Demokrat secara resmi diluncurkan di Kantor Pusat Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Aksi tersebut dihadiri oleh kader Demokrat hingga tingkat daerah, serta para relawan.

Ratusan kader antri untuk membubuhkan cap jempol darah dan tanda tangan di kain putih sepanjang belasan meter. Aksi tersebut akan terus digelar hingga MA menjatuhkan putusan atas PK Moeldoko terkait kepemimpinan Partai Demokrat.

Aksi tersebut akan berlangsung secara bergelombang, bergantian dari berbagai elemen masyarakat dan daerah.

Pekan lalu, Hinca juga terlibat dalam konperensi pers delapan fraksi yang mengancam MKRI di kompleks parlemen. Sementara itu, kemarin MKRI akhirnya membacakan putusan sesuai dengan harapan mereka.

Sehingga tuduhan kepada MKRI yang didasari rumor tidak terbukti. Namun pembuat rumor, dan pengguna rumor untuk mengancam sama sekali tidak merasa bersalah. MKRI akhirnya memutuskan akan melaporkan pembuat rumor ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

Para pengurus DPP Partai Demokrat menggelar aksi cap jempol darah, Jumat, 16 Juni 2023.

Baca juga: Jokowi Menuju Panggung Dunia: Nobel Perdamaian dan Sekjend PBB!

Baca juga: MUI Sumut Digugat ke Pengadilan Negeri Medan

Sebagai lembaga negara yang memegang dan menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia, MARI sejatinya bebas dari semua pengaruh, tekanan dari pihak luar persidangan. Semua pihak yang terkait dengan perkara di MARI seharusnya menggunakan cara- cara yang diatur oleh hukum dan ketentuan yang berlaku.

Tuduhan Kepada Jokowi Salah Alamat

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga