Sekilas Info

Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana

DR Ali Yusran Gea (kiri) bersama Agusman Gea SH MKn saati ditemui di Kantor AYG Law Firm, Jl Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.

AY Gea mencontohkan, apabila ada orang yang merugikan kita, maka kita pun bisa menuntut ganti kerugian kepada orang tersebut.

"Itu prinsip Pasal 1365 KUHPerdata," cetusnya.

Baca juga: Senilai Rp152 Milyar, Lahan Sport Center Bernuansa KKN

Dia pun menanyakan kepada para penyewa, apakah ada perbuatan pemilik tanah yang menimbulkan kerugian hukum bagi penyewa.

Lalu, apakah para penggugat dapat dinilai telah melawan hukum?

"Kalau status mereka (pedagang) masih sewa menyewa, ngak ada pidananya. Kenapa? Karena dia menjalani hak. Kalau pun selesai (jangka waktu) sewa menyewa bagi para pedagang itu, maka mereka yang mendiami atau menggarap diatas tanah itu melawan hukum namanya, bisa pidana bisa perdata," jelas DR AY Gea.

Baca juga: MUI Sumut Digugat ke Pengadilan Negeri Medan

"Boleh dipidana, menguasai sepihak atau menyerobot tanah, merampas hak orang. Dapat terancama pidana Pasal 385 KHUPidana, memanfaatkan tanah milik orang lain, milik ahli waris, masuk pidana penjara empat tahun," pungkasnya.

Tanggapan Bupati Langkat

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: dailyklik

Baca Juga