Senilai Rp152 Milyar, Lahan Sport Center Bernuansa KKN

Medan - Kasus lahan Sport Center Medan seluas 300 hektare kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya ganti rugi lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pada saat ganti kerugian lahan tersebut oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada PTP Nusantara (PTPN) II diduga sedang dalam status Sengketa.
Lantas, apa yang menjadi dasar hukum pihak PTPN II menerima biaya ganti rugi uang senilai Rp152.951.975.472 dari Pemprov Sumut ? Sebab ganti rugi lahan tersebut juga mendapat persetujuan dari sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Baca juga: BPN Terbitkan Hak Pakai Lahan HGU PTPN II untuk PON
Baca juga: POPULER SEPEKAN: Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup
Media ini memperoleh informasi yang menyebut, proses ganti kerugian lahan seluas 300 hektare tersebut mendapatkan jaminan dari Direksi PTPN II bahwa lahan tersebut tidak dalam keadaan sengketa, bahkan segala akibat hukum dari ganti kerugian lahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Direksi PTPN II.
Kala itu Direktur Utama PTPN II dijabat oleh M Iswan Achir yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PTPN VI di Jambi.
Komentar