Senilai Rp152 Milyar, Lahan Sport Center Bernuansa KKN
Iswan yang dikonfirmasi jurnalis dailyklik enggan berkomentar, ia meminta jurnalis untuk mengkonfirmasi humas PTPN II.
Baca juga: Bidang Datun Kejati Sumut Jalin Kerjasama dengan PTPN II, III dan IV
Baca juga: Langgar UU KIP, Kepala BPN Kota Medan Dipolisikan
"Saya mohon maaf sekali ya, sebaiknya untuk konfirmasi bisa dengan PR (public relation) nya PTPN 2," sebut Iswan Achir melalui pesan singkat, Jumat 2 Juni 2023.
Namun, Iswan juga membenarkan bahwa biaya ganti rugi Rp152.951.975.472 untuk lahan 300 hektare yang saat ini menjadi Sport Center Pemprov Sumut itu, seluruhnya masuk ke rekening PTPN II.
"Kalau biaya ganti rugi seluruhnya masuk ke rek (rekening) PTPN 2," kata Iswan Achir menjawab konfirmasi jurnalis.
Baca juga: LBH Medan: Sikap Kami Subjektif Kepada PTPN II Demi Hak Hukum Pensiunan
Sementara Kasubbag Humas PTPN II
Rahmat Kurniawan saat dihubungi tengah berada di luar kota. Dia berjanji akan memberikan penjelasan kepada dailyklik usai masuk kantor pada Senin, 5 Juni 2023.








Komentar