Sekilas Info

Langgar UU KIP, Kepala BPN Kota Medan Dipolisikan

Dr Ali Yusran Gea
Dr Ali Yusran Gea

dailyklik, Medan - Ferdinand sitepu melalui Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Law Firm Dr Ali Yusran Gea dan Partner resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Polrestabes Medan.

Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/2111/VII/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 1 Juli 2022 itu turut diperoleh redaksi dailyklik, Rabu (6/7/2022) siang.

Isi laporan Polisi itu menyebutkan Ferdinand Sitepu sebagai korban telah melaporkan Perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala".

Baca juga: AY Gea: Pencabutan Izin Holywings Sudah Tepat

Dalam laporan itu juga disebutkan Terlapor adalah Kepala BPN Kota Medan. Nilai kerugian yang dialami korban tercatat Rp100 juta. Sementara waktu kejadian tertera tanggal 16 Juni 2022, sedangkan lokus perkata terjadi di Komisi Infomasi Provinsi Sumatera Utara Jalan Bilal Ujung No.105, Pulo Brayan Darat, Kota Medan.

Melalui Penasehat Hukum Dr Ali Yusran Gea dan Partner menyebut upaya hukum yang ditempuh warga Jalan Sei Padang Kota Medan ini lantaran dua kali pihaknya melayangkan peringatan hukum (Somasi) terhadap Kepala BPN Kota Medan, akan tetapi Somasi yang dikirim oleh Penasehat Hukum itu tidak mendapat tanggapan dari pihak BPN Kota Medan.

Somasi tersebut dilakukan setelah Komisi Informasi Provinsi Sumtera Utara mengabulkan gugatan penyelesaian sengketa informasi dengan Nomor: 31/KIP/-SU/S/VI/2021, dimana dalam amar putusan KIP Sumatera Utara mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Menteri ATR Instruksikan Kantor Pertanahan Buka Sabtu-Minggu

Namun, menurut Ali Yusran Gea sejak Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan kliennya, hingga saat ini Kepala BPN Kota Medan tidak ada memberikan salinan fotocopy yang diajukan oleh kliennya.

Laporan Pidana

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga