Sekilas Info

AY Gea: Pencabutan Izin Holywings Sudah Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Ali Yusran Gea
Pakar Hukum Tata Negara Ali Yusran Gea

dailyklik, Medan - Pencabutan izin operasional Bar Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah Kepala Daerah turut mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Ali Yusran Gea di Medan.

Baca juga: Merubah Konstitusi Demi Nafsu Kekuasaan Adalah Kejahatan Konstitusi

Baca juga: Langgar UU KIP, Kepala BPN Kota Medan Dipolisikan

Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (7/7/2022) menyebutkan, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan bar itu, dinilai tetap dan sesuai fungsi Pemerintahan.

"Pencabutan izin Holywings oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah dinilai tepat dan sesuai prosedural karena tindakan administratif tersebut adalah merupakan tindakan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan," kata Dr Ali Yusran Gea.

Pendiri Pondok Konstitusi di Jalan Bakti Selatan No. 42 Gaperta Ujung, Kota Medan yang akrab disapa AY Gea ini, menilai bahwa salah satu funngsi pemerintah adalah mengatur, maka tujuan dan fungsi mengatur tersebut mengandung unsur paksa dan mengikat bagi siapapun.

"Serta dalam rangka mewujudkan ketertiban masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Ali yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Sumatera Utara itu, menegaskan bahwa operasional Holywings merupakan wujud dari tindakan pemerintah dalam memberikan persetujuan atas permohonan warga negara dan badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Baca juga: Kekuasaan Legislatif-Eksekutif telah Melumpuhkan Kepercayaan Publik

"Namun manakala izin tersebut dalam pelaksanaannya bertentangan dengan undang undang dan ketertiban masyarakat maka pemerintah yang memiliki fungsi mengatur dapat saja mencabut dan atau meninjau ulang penggunaan izin tersebut," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: dailyklik

Baca Juga