Sekilas Info

AY Gea: Pencabutan Izin Holywings Sudah Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Ali Yusran Gea
Pakar Hukum Tata Negara Ali Yusran Gea

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa pekan terakhir ini Holywings mengejutkan publik lewat sayembara penggunaan nama Muhammad dan Maria. Akibat dari tindakan itu, publik merasa tercela dan sangat meresahkan serta bertentangan dengan kepentingan umum.

"Maka patut Gubernur DKI Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah mencabut izin Holywinga," tambah Ali Yusran Gea.

Penyelenggaraan pemerintahan, sebut Ali, harus memiliki kepastian hukum dan salah satu wujud dari kepastian hukum tersebut adalah tindakan yang dilakukan gubernur DKI Jakarta dalam mencabut izin Operasional Holywings.

"Menurut pandangan hukum (saya) Holywings tidak sebatas bertanggungjawab secara administratif. Juga harus bertanggungjawab secara pidana secara keselurahan baik pelakunya, otak pelaku, serta yang turut membantu perbuatan tercela tersebut," paparnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE

"Perbuatan manajemen Holywings dengan sengaja dan nekat melakukan perbuatan tercela tersebut maka akibat hukum yang patut di jatuhkan kepada perseroan holywings adalah bubarkan secara hukum melalui pengadilan atas permintaan dari pihak yang berkepentingan melalui pihak kejaksaan," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: dailyklik

Baca Juga