Sekilas Info

Kepala SMAN 6 Medan Ancam Polisikan Oknum Guru, Kok Bisa?

Kepala SMA Negeri 6 Medan Siti Rahmah Lubis (kiri) saat menjawab pertanyaan para awak media, Jumat (25/11) malam.

Medan - Keberatan terhadap fitnah yang ditujukan kepada dirinya, Kepala SMA Negeri 6 Medan Siti Rahmah Lubis berencana melaporkan salah seorang oknum guru di Sekolah yang ia pimpin ke pihak Kepolisian.

Alasannya, Siti Rahman Lubis merasa difitnah telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta uang SPP di SMA Negeri 6 Medan.

Kepada para wartawan di Medan, Jumat (25/11) malam, Siti menceritakan kronologi awal oknum guru yang mengajar di sekolah yang dirinya pimpin. Menurut Siti, fitnah yang ditujukan pada dirinya berawal saat ia menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 6 Medan pada Januari 2022 lalu.


Baca juga:
Sikap Arogan Kepsek SMAN 6 Medan Disorot DPRD Sumut


Sebagai Kepala Sekolah, sebut Siti, ia mengambil kebijakan yang sifatnya membangun agar para guru lebih fokus saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) termasuk meringankan beban orangtua siswa.

Diantara kebijakan yang ia terapkannya yakni, menurunkan uang SPP dari Rp200 ribu menjadi Rp165 ribu hingga kemudian menjadi gratis.

"Seperti menurunkan uang SPP dari Rp200 ribu menjadi Rp165 ribu. Bagi anak-anak guru dan komite sekolah saya gratiskan bayar SPP," ungkap Siti.

Tidak hanya itu, sejak Covid-19 melanda, beban ekonomi orangtua siswa memburuk. Sebagai Kepala SMA Negeri 6, ia pun memberikan kelonggaran kepada orangtua siswa dengan membayar uang SPP semampunya.


Baca juga:
Meninggal di Usia 99 Tahun, Berikut Pesan Murid SD Tertua di Dunia


"Namanya uang sumbangan (SPP) itukan tidak boleh dipaksakan. Semampu orangtua siswa membayar, jika mereka mampu bayar Rp150 ribu kita terima, mampunya Rp100 ribu sampai paling kecil Rp50 ribu," tuturnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga