Sekilas Info

Kliennya Dihujat AYG Resmi Somasi Bupati Alor

Kolase | Ali Yusran Gea (AYG) dan Bupati Alor Amon Djobo (kanan).

Medan - Merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Devis Abuimau Karmoy putra Alor resmi melayangkan Somasi terhadap Bupati Alor Amon Djobo.

Devis Abuimau Karmoy memilih Kantor Law Firm DR Ali Yusran Gea SH and Partner yang berkantor di Medan, Sumatera Utara sebagai kuasa hukumnya sebab ia saat ini berdomisili di Medan.

Alasan Devis Abuimau Karmoy melayang Somasi kepada Amon Djobo lantaran Bupati Alor itu diduga memberikan janji kosong kepada pihaknya sebagai Tim Pelaksana Gebyar Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Alor ke-64 yang sudah terlaksana pada awal Desember 2022 lalu.


Baca juga:
Polda NTT Periksa Saksi-saksi Dugaan Pengrusakan Mangrove di Alor, Termasuk Bupati Alor ?


Sebelumnya Bupati Alor turut memberikan jaminan dukungan terhadap pelaksanaan Gebyar HUT Kabupaten Alor ke 64. Dukungan Bupati Djobo tertuang dalam bentuk Surat Rekomendasi dengan Nomor: PEM.130/188/2022 tertanggal 25 November 2022.

Adapun Rekomendasi yang ditandatangani Bupati Alor Amon Djobo disertai stempel Garuda itu, diberikan kepada Devis Abuimau Karmoy sebagai Ketua Tim Pelaksana Gebyar HUT Kabupaten Alor yang ke-64.


Baca juga:
Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim


"Dukungan Bupati Alor ini nyata berdasarkan Rekomendasi yang dikeluarkan dia (Amon Djobo) atas nama Bupati Alor untuk menyelenggarakan HUT (Hari Ulang Tahun) Kabupaten Alor. Maka kongkrit dukungan penuhnya itu di Rekomendasi," jelas Kuasa Hukum Devis Abuimau Karmoy, Ali Yusran Gea kepada para wartawan, Minggu (12/02/2023) di Medan.


Baca juga:
PT Daily Klik Indonesia Didukung Bupati Selenggarakan Gebyar HUT ke-64 Kabupaten Alor


Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga