Kliennya Dihujat AYG Resmi Somasi Bupati Alor
Ali Yusran menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat Somasi bernomor: 227/AYG-SK/II/2023
kepada Bupati Alor usai menerima kuasa dari kliennya pada Selasa (07/02/2023) lalu.
Ali mengatakan bahwa Somasi tersebut dilayangkan setelah pihaknya memperoleh sejumlah alat bukti yang cukup kuat adanya dugaan unsur penipuan oleh Bupati Alor terhadap kliennya.
Bupati Alor, sebut Ali, dinilai tidak memiliki tanggungjawab atas rekomendasi yang ia berikan. Pada hal, ujar Ali, acara yang diinisiasi Devis itu untuk mengharumkan nama kabupaten Alor.
Baca juga:
Sah! Kapolda NTT Kembalikan Lahan 18 Ha Kepada Pemberi Hibah, Kapolres: Alor Harus Aman
"Tetapi dalam perjalanannya beliau (Amon Djobo) kurang memiliki tanggungjawab bagaimana suksesnya acara tersebut. Karena acara itu bukan pribadi pak Devis, acara itu semata mata untuk mengharumkan nama kabupaten Alor. Menghormati hak asasi daripada masyarakat kabupaten Alor," papar Doktor Hukum Pidana yang biasa disapa AYG.
Menurut AYG, sesuai pengakuan kliennya saat pembukaan pertandingan Futsal sebagai salah satu dari empat acaranya dicanangkan, di buka oleh Staf Ahli Bupati Alor Imanuel Laukamang mewakili Bupati Alor.
"Saat pembukaan pertandingan futsal di sana (Alor) Staf Ahli mewakili Bupati Alor hadir dan membuka pertandingan. Itulah bentuk supporting Pemkab Alor," ujar Ali mengutip pernyataan kliennya.

Baca juga:
Menteri Jokowi asal NTT Dipanggil Penyidik Kejagung Terkait Kasus BTS 4G








Komentar