Sekilas Info

Sah! Kapolda NTT Kembalikan Lahan 18 Ha Kepada Pemberi Hibah, Kapolres: Alor Harus Aman

Kapolres Alor AKBP Ari Satmiko mengembalikan dokumen hibah lahan seluas 18 Ha kepada pemberi hibah, Karel Karpada, di Lobi Utama Polres Alor, Selasa (24/01/2023).

Alor – Pasca mendapat penolakan dari sembilan orang yang mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat terhadap tanah Silamaka, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johni Asadoma akhirnya resmi mengembalikan hibah lahan seluas 18 hektare (ha) yang terletak di Desa Kuifana, Kecamatan Abad Selatan.

Pengembalian lahan seluas 18 ha dilakukan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma diwakili Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui jumpa pers, yang berlangsung di Lobi Utama Polres Alor, Selasa (24/01/2023) siang.

Lahan seluas 18 ha tersebut sebelumnya dihibahkan tokoh masyarakat desa Kuifana, Karel Karpada kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma saat Perwira Tinggi Bintang Dua itu mengunjungi Markas Komando Polisi Sektor (Makopolsek) Abad, Senin (28/11/2022) lalu.


Baca juga:
Polda NTT Periksa Saksi-saksi Dugaan Pengrusakan Mangrove di Alor, Termasuk Bupati Alor ?


Penyerahan hibah dimaksud untuk perluasan sekaligus mendirikan Makopolsek Abad Selatan. Namun, hibah lahan 18 ha di tanah Silamaka mendapat penolakan dari sembilan orang yang mewakili suku Magalat dan Malangkabat.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko pun mengakui adanya penolakan dari pihak yang mewakili suku Magalat dan Malangkabat. Ari Satmiko menyebutkan bahwa Polri tidak ingin penyerahan lahan 18 ha tersebut memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Beberapa waktu yang lalu ada muncul pengaduan bahwa (terkait) kepemilikan, ada sebagian masyarakat yang merasa ikut memiliki tetapi keberatan kalau tanah tersebut dihibahkan kepada Polri. Nah, kami laporkan ke pak Kapolda (Irjen Pol Johni Asadoma) dan pentunjuknya dikembalikan saja,” ujar Kapolres Alor.


Baca juga:
9 Pemilik Tanah Ulayat Silamaka Keberatan, Hibah 18 Hektare ke Kapolda NTT Terancam Batal


Ari Satmoko menjelaskan pihaknya mengembalikan hibah lahan seluas 18 ha ini dengan tujuan agar perselisihan ata hak ulayat tanah Silamaka dapat diselesaikan asal usulnya.

“Karena dengan adanya penghibahan ini juga (turut) jadi konflik juga tidak bagus. Kalau dikembalikan mungkin ya kecewa juga, itu juga tidak bagus. Makanya asal usulnya harus jelas, harus disepakati oleh semua masyarakat jangan sampai ada satu pihak pun yang keberatan,” lanjutnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga