Kliennya Dihujat AYG Resmi Somasi Bupati Alor
Ali kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut untuk kepentingan publik kabupaten Alor bukan kepentingan pribadi kliennya.
"Karena kegiatan itu semata mata untuk kepentingan publik dan masyarakat kabupaten Alor bukan pribadi. Jadi itulah untuk menuntut pertanggungjawaban hukum Bupati Alor," tegas Ali yang sedang menjabat Ketua DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Provinsi Sumatera Utara.
"Seakan tertipu panitia ini. Bukan main main itu ada rekomendasi (Bupati Alor), rekomendasi seorang pejabat itu harus sukses acaranya, ternyata tidak," tandasnya.
Baca juga:
Polres Alor Panggil Ketua BK dan Tiga Anggota DPRD Alor, Begini Respon Ahli Hukum
Spirit kebangkitan Wisata Alor
Secara terpisah Devis Abuimau Karmoy yang dikonfirmasi membenarkan ada Somasi yang dikirim kepada Bupati Alor melalui AGY sebagai kuasa hukumnya di Medan.
Tokoh pemuda asal NTT di Medan itu menyebutkan bahwa gagasan penyelenggaraan Gebyar HUT Kabupaten Alor ke 64 datangnya dari ia sebagai putra daerah Alor.
Event tersebut, sebut pria yang akrab disapa Devis, digagas sebagai upaya membangkitkan pariwisata Alor pasca pandemi covid melanda daerah tersebut.
"Jadi gagasan ini lahir atas panggilan saya sebagai putra daerah yang ingin membangkitkan kembali destinasi wisata di Alor setelah dunia termasuk Alor dilanda Covid-19," jelas Devis yang sedang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Komunikasi dan Informasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI bersama Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI.
Baca juga:
4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum








Komentar