Langgar UU KIP, Kepala BPN Kota Medan Dipolisikan
Ali Yusran Gea yang akrab disapa AY Gea kepada media ini menyebutkan, bahwa akibat kelalaian itu, pihaknya melaporkan Kepala BPN Kota Medan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melanggar Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
"Kita minta pihak Polrestabes Medan untuk segera mengungkap peristiwa hukum ini agar menjadi efek jera bagi pejabat penyelenggara negara," tulis AY Gea dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Rabu (6/7/2022) siang.
Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Diminta Tuntaskan Konflik Tanah Sari Rejo Medan
Ali menguraikan awal peristiwa kasus ini, bahwa kliennya Ferdinan Sitepu memohon kepada pihak Kantor BPN kota Medan untuk melihat warkah proses Sertifikasi tanah yang berada di sekitar Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan eks Kebun binatang Kota Medan yang diduga milik almarhum orang tua kliennya.
"(Namun) beberapa kali dimohon oleh pelapor namun pihak Kantor Pertanahan Kota Medan tidak memenuhi permohonan pelapor. Akhirnya pelapor meminta bantuan KIP untuk membantu penyelesaian hal tersebut, dan oleh KIP Provinsi Sumatera Utara memutus permasalahan tersebut dengan salah satu amar putusan 'memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan memberikan Informasi terkait data-data atau warkah proses sertifikasi diatas tanah tersebut', namun Kepala Kantor Pertanahan tidak memenuhinya," jelasnya.
Kemudian, lanjut Ali, pelapor meminta Law Firm DR AY GEA untuk menjadi kuasa hukum dalam membantu memperoleh data data tersebut dari Kantor BPN.
"Akhirnya kuasa hukum pelapor DR AY GEA menyurati atau mensomasi dua kali Kepala Kantah (BPN) Kota Medan namun Somasi tersebut tidak di indahkan," tulis Ali Yusran Gea.
Somasi pertama dikirim Law Firm DR Ali Yusran Gea dan Partner pada 26 April 2022. Lalu, disusul Somasi kedua pada 16 Juni 2022.
Usai disomasi namun tidak mendapat tanggapan, kuasa hukum Ferdinand Sitepu pun membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan secara pidana terhadap Kepala BPN Kota Medan ke Polrestabes Medan.
"Kita berharap kepada para pejabat publik agar patuh kepada UU dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, dimana lahirnya sebuah UU (No.14 tahun 2008) gunanya untuk mengatur wewenang pejabat penyelenggara negara dalam mengurusi urusan publik," pungkasnya.
Sebagai penyelenggara Negara Ali mengingatkan kepada Kepala BPN Kota Medan agar mematuhi Undang Undang serta melaksanakan wewenang sebagai pejabat penyelenggara negara.
"Tugas ASN adalah melayani publik dalam memberikan hak dan kepastian hukum kepada setiap orang yang membutuhkan kebenaran," tandasnya.
Tolak Konfirmasi







Komentar