Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana
Sebelumnya puluhan orang yang mengatakan diri sebagai Pedagang Pasar Baru Stabat melakukan gugatan perdata ke pihak ahli waris syaiful bahri Pengadilan Negeri Stabat. Gugatan itu tercatat dengan Nomor registrasi 19/Pdt.G/2023/PN Stb di PN Stabat.
Baca juga: Cerita di Balik Keberhasilan Namira Purba, Membangun Desa Daur Ulang Terbesar di Dunia
Dalam gugatan tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat juga turut tergugat satu.








Komentar