Sekilas Info

Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana

DR Ali Yusran Gea (kiri) bersama Agusman Gea SH MKn saati ditemui di Kantor AYG Law Firm, Jl Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.

Sementara Bupati Langkat Syah Afandin saat dikonfirmasi terkait status tanah Pasar Baru Stabat apakah sudah menjadi aset Pemkab Langkat atau belum. Namun, Syah Afandin enggan menanggapi persoalan tersebut.

Bupati Langkat itu meminta wartawan untuk menghubungi Plt Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat Sukhyar Mulyamin.

"Coba di konfirmasi ke Kadis Perindag ya," jawab Syah Afandin, Jumat 26 Mei 2023.

Baca juga: Senilai Rp152 Milyar, Lahan Sport Center Bernuansa KKN

Sukhyar yang dihubungi melalui pesan singkat terkait status tanah Pasar Baru Stabat pun tidak memberikan jawaban.

Pengutipan Parkir

Sedangkan, adanya pungutan parkir di lokasi Pasar Baru Stabat bertahun tahun belum diketahui kemana aliran dana tersebut, wartawan pun menghubungi Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat, Mulyono, Jumat 26 Mei 2023.

Tetapi, Mulyonon yang di konfirmasi pun tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: dailyklik

Baca Juga