Sekilas Info

Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana

DR Ali Yusran Gea (kiri) bersama Agusman Gea SH MKn saati ditemui di Kantor AYG Law Firm, Jl Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.

Baca juga: POPULER SEPEKAN: Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup

Kecuali, lanjut AY Gea, para penyewa dalam proses sewa menyewa megalami kerugian, bisa saja melakukan gugatan, tetapi kenyataannya keberadaan pedagang saat ini masih berstatus sebagai penyewa.

"Dia gugat orang (pemilik), berdasar ngak? Kan gak berdasar gugatannya itu," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan adanya kuitansi sebagai perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan ahli waris ?

"Itu kan perbuatan hukum. Perbuatan hukum itu apakah telah menimbulkan kerugian bagi penyewa?" tanya AY Gea.

Baca juga: Ahli Waris: Pasar Baru Stabat Mau Dieksekusi

Akademisi pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan itu menjelaskan bahwa gugatan penyewa harus memenuhi unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"Seseorang apabila melakukan gugatan harus juga dilihat, apakah tindakan orang itu mengalami kerugian. Itu prinsip Pasal 1365 KUHPerdata," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: dailyklik

Baca Juga