Sekilas Info

Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir Sabu 40 Kilogram

Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jl. Adinegoro No. 5, Kota Medan, Sumatera Utara.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang dijanjikan Hendra berhasil menjalankan misinya.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan satu unit handphone untuk Hendra Apriyono.

Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa enam buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, satu unit handphone.

"Terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut," ujar Penuntut Umum yang dikutip dari dalam dakwaannya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga