Sekilas Info

Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir Sabu 40 Kilogram

Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jl. Adinegoro No. 5, Kota Medan, Sumatera Utara.

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram pada peraidangan yang digelar di ruang Cakra Empat Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun tiga terdakwa yakni Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan dua terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," ujar Chandra dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Hakim Suruh Pengedar Narkoba Banyak Berdoa

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU Chandra menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan satu beratnya melebihi lima gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," jelas Jaksa.

Dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelsi Hakim, Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Baca juga: Wiwik Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga