Hakim Suruh Pengedar Narkoba Banyak Berdoa
Medan - Dua terdakwa yakni Kristianus alias Gojali dan Perwindra disuruh perbanyak berdoa oleh Majelis Hakim, Dominggus Silaban, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/11/2020).
"Banyak - banyak berdoa kalian ya," tutur Majelis Hakim, Dominggus Silaban. Di hadapan Majelis Hakim kedua terdakwa Kristianus dan Perwindra mengaku bersalah.
Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Sembiring SH, membacakan keterangan terdakwa saat di penyidik yang mengatakan bahwa Perwindra dan Kristianus membeli dua bungkus pil ekstasi itu dari saudara Kalit.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bermula pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Kristianus dihubungi temannya Kalit (belum tertangkap).
Kalit lalu menyuruh terdakwa mengantar dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi 200 pil ekstasi bentuk segitiga dengan imbalan Rp 20.000.000.
Komentar