Sekilas Info

Hakim Suruh Pengedar Narkoba Banyak Berdoa

Kemudian terdakwa Kristianus menghubungi seseorang yang diberikan Kalit dan mengajak bertemu di parkiran Swalayan Hermes di Jalan Mongonsidi Medan Polonia.

Selanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan laki laki yang disuruh Kalit sekitar pukul 22.00 Wib.

Setelah bertemu dengan orang tersebut, terdakwa memberikan bungkusan pil ekstasi dengan berat 66 gram.

Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan Perwindra (berkas terpisah), terdakwa mengajak untuk membantu melakukan transaksi jual beli narkotika dengan upah yang dijanjikan dibagi rata apabila narkotika jenis ekstasi berhasil dijual.

Setelah sampai di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, terdakwa pun turun dan saksi Perwindra menjaga situasi agar terlihat aman.

Bahwa terdakwa Kristianus bertemu dengan pembelinya yakni petugas Kepolisian yang menyamar lalu menyerahkan dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis Pil Esktasi bentuk segitiga sebanyak 200 butir berat netto 66 gram.

Dengan menggunakan tangan kanan, saat itu juga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga