Sekilas Info

Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir Sabu 40 Kilogram

Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jl. Adinegoro No. 5, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah mendahului ke Medan.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya mendatangi Penginapan Citra Atsari di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi hendak membuka mobil tersebut, petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung yang telah membuntuti terdakwa dan langsung menangkap Pablo dan Hendra Apriyono.

Sebelum menangkap Hendra dan Pablo, petugas lebih dulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (meninggal dunia) yang berperan sebagai sopir mobil Avanza BK 1106 KU, yang didalamnya terdapat dua buah tas ransel berisi 40 bungkus plastik sabu dengan berat 40 kilogram.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga