Wiwik Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara
Medan - Nvivek Ananda alias Wiwik (23), warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terancam hukuman 13 tahun penjara.
Ini berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Randi H Tambunan SH, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2020) sore.
Tuntutan itu terkait dugaan Wiwik adalah pemilik 1.200 pil ekstasi. Wiwik terbukti butir bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar