Sekilas Info

Wiwik Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Lanjut dikatakan JPU, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

"Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir," ujar JPU.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga