Wiwik Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kronologis kepemilikan 1.200 pil ekstasi yang dikaitkan dengan Wiwik.
Terdakwa, kata JPU, pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB dihubungi oleh seseorang yang disebut Guru Besar (belum tertangkap) dan menyuruh Wiwik menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.
"Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli," ujar JPU Randi Tambunan.








Komentar