Sekilas Info

Wiwik Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nvivek Ananda alias Wiwik dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar JPU Randi Tambunan SH MH kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Riana Pohan SH.

Wiwik juga dibebani membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Baca juga: Karena Sabu Rp 50.000, Jefri Didenda Rp 800 Juta

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga