Sekilas Info

Karena Sabu Rp 50.000, Jefri Didenda Rp 800 Juta

Medan - Jefri Pangalua Simarmata (33) tidak tahu harus bicara apa. Karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram dan seharga Rp 50.000, Jefri dituntut 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 800 juta.

Tuntutan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop SH MH kepada Jefri selaku terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin, (26/10/2020) sore.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga