Sekilas Info

Karena Sabu Rp 50.000, Jefri Didenda Rp 800 Juta

Saat diinterogasi, Jefri mengakui barang haram itu dibeli seharga Rp 50.000 dari seorang pria di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan tujuan untuk dipergunakan terdakwa sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga