Sekilas Info

Wiwik Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Dikatakan JPU, terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

"Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 sampai 15 juta," tegas JPU Randi Tambunan.

Baca juga: Punya Sabu, Faisal Dituntut 16 Tahun Penjara

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga