Sekilas Info

Proyek Gagal

LBH Medan Pertanyakan Integritas Kepolisian Dalam Proses Hukum Proyek Lampu Pocong

Bobby Nasution (tengah) saat menunjukkan Uang pengembalian proyek gaga lampu Pocong dalam Konperensi Pers, Jumat 30 Desember 2023.

MEDAN - Penyerahan uang proyek lampu pocong sebesar Rp7,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Pasalnya penyerahan uang proyek gagal lampu pocong senilai Rp7,8 miliar dari 6 Kontraktor yang dinyatakan total loss (gagal) itu terkesan mengabaikan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kajari Medan Muttaqin Harahap menggelar konperensi pers (konpers) di kantor Kejari Medan, pada Jumat 29 Desember 2023. Hadir juga dalam acara tersebut, Kapolrestabes Medan, unsur pewakilan TNI. Konperensi pers terkait penyerahan uang proyek lampu pocong yang total lost senilai Rp7,8 miliar dari Kejari Medan kepada Pemkot Medan tersebut merupakan hasil penagihan kepada pihak kontraktor proyek lampu pocong.

Dalam konpres tersebut, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, pihaknya memperoleh surat kuasa khusus sebagai Pengacara Negara dari Pemko Medan untuk melakukan penagihan kepada kontraktor proyek lampu pocong yang mengalami total lost.

Muttaqin Harahap mengatakan dengan pengembalian uang proyek lampu pocong tersebut mudah-mudahan persoalan enam kontraktor dengan Pemko bisa diselesaikan, karena pembayaran kepada Pemkot Medan telah lunas.


BACA JUGA
Menunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Center Point Disegel Wali Kota Medan

Tanggapi Presiden 3 Periode, Aktivis 98 Soroti Sikap Bobby Nasution dan Gibran


Dalam konpers itu, turut diuraikan bahwa sebelumnya kontraktor lain yang turut mengerjakan proyek lampu pocong milik Pemko Medan juga telah mengembalikan uang kepada Pemko Medan sekira Rp12 miliar lebih.

Menanggapi pengembalian uang proyek gagal tersebut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan resminya, di Medan pada Sabtu, 30 Desember 2023, mengatakan menilai pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.

Irvan menyebut, apa yang disampaikan Kajari Medan hal yang keliru dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini, Irvan berujar, Pasal 4 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Unndang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kata Irvan Saputra.

Lanjut Irvan menjelaskan...

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga