PPR Dewan Pers Dinilai Keliru, Ketum SPRI: Karya Mediaema.com Adalah Fakta Hukum
“Padahal fakta di dalam berita yang sama terungkap bahwa Syamsu Rizal sendiri ketika itu tidak bersedia memberikan keterangan pers usai diperiksa polisi di Polda Jambi,” tuturnya.
Membelenggu Kehidupan Pers
Sebelumnya dikabarkan, Hadi Prabowo sebagai pihak teradu pun sudah menyampaikan jawaban klarifikasi ke Dewan Pers pada tanggal 10 Oktober 2020 melalui surat resmi yang disertai bukti foto.
“PPR Dewan Pers ini sangat membelenggu kemerdekaan pers. Bagaimana mungkin Dewan Pers melayani perasaan seseorang dan membelokan fakta dan mengesampingkan keahlian wartawan untuk menyelesaikan sengketa pers,” sesalnya.
Ketua Umum DPP SPRI ini menilai bahwa Dewan Pers ternyata tidak memahami permasalahan, kapan penyelesaian sengketa pers menerapkan hak jawab, dan kapan harus menerapkan hak koreksi atau kewajiban koreksi.








Komentar