PPR Dewan Pers Dinilai Keliru, Ketum SPRI: Karya Mediaema.com Adalah Fakta Hukum
“Merasa nama baiknya tercemar atas kesalahan penulisan jam kedatangan yakni pada jam 10.00 pagi padahal seharusnya jam 14.30. Dengan alasan itu Syamsu Rizal membuat pengaduan ke Dewan Pers karena merasa tercemar nama baiknya karena Mediaema.com keliru menuliskan jam kedatangan sehingga bisa diangap publik dirinya terlalu lama diperiksa polisi,” ujar Mandagi.
“Buntut dari kejadian itu Dewan Pers mengeluarkan Pernyatan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor: 50/PPR-DP/XII/2020 tangal 7 Desember 2020 tentang Pengaduan Syamsu Rizal terhadap Media Siber Mediaema.com,” tutur Hence Mandagi.
Dalam surat itu, lanjut Hence, Dewan Pers menyebutkan Berita Teradu berjudul “Syamsu Rizal (Iday) Wakil Ketua II DPRD Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi” tidak memuat konfirmasi dan klarifikasi dari Pengadu sebelum berita itu disiarkan.
Selain itu, kata Hence, Dewan pers memutuskan bahwa pihak Teradu (Awaludin Hadi Prabowo) melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita yang tidak akurat, tidak konfirmasi/klarifikasi, tidak uji informasi, tidak berimbang dan beropini menghakimi.








Komentar