PPR Dewan Pers Dinilai Keliru, Ketum SPRI: Karya Mediaema.com Adalah Fakta Hukum
“Sengketa pers yang terjadi antara pihak pengadu Wakil Ketua II DPRD Tebo (Jambi) Syamsu Rizal dengan pihak teradu pemimpin redaksi Mediaema.com Awaludin Hadi Prabowo berawal dari peristiwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jambi terhadap pengadu Syamsu Rizal terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Jambi,” urai Hence Mandagi.
Mandagi menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang dimuat di Mediaema.com, Pengadu Syamsu Rizal dilaporkan memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada sekitar pukul 10.00 pagi tanggal 21 Juli 2020 dan keluar ruang pemeriksaan sekitar Pukul 15.58.
“Usai diperiksa penyidik, Mediaema.com menulis dalam laporannya situasi dan kondisi pengadu Syamsu Rizal pada saat keluar ruangan dengan wajah yang memerah,” jelasnya.
Kesalahan Penulisan Waktu
Mengutip pernyataan Awaludin Hadi Prabowo, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi menyebutkan bahwa pengaduan terhadap pemimpin redaksi Mediaema.com muncul ketika Syamsu Rizal keberatan atas berita yang dimuat Mediaema.com.








Komentar