PPR Dewan Pers Dinilai Keliru, Ketum SPRI: Karya Mediaema.com Adalah Fakta Hukum
Masih menurut Hence Mandagi, menutup PPR-nya Dewan Pers mengancam, apabila Rekomendasi butir 1, 3 dan 4 tidak dilaksanakan, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Teradu dapat langsung menempuh proses hukum diluar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menyikapi PPR Dewan Pers terhadap pemimpin redaksi Mediaema.com Awaludin Hadi Prabowo, Hence Mandagi mengaku heran dan menganggap keputusan Dewan Pers sangat tidak profesional.
“Bagaimana mungkin persoalan pemberitaan di Mediaema.com hanya berupa kesalahan pengetikan angka lalu penyelesaiannya harus menerapkan hak jawab. Ini menandakan Dewan Pers tidak mengerti Undang-Undang Pers dan ruang lingkup kerja wartawan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Hence, penilaian Dewan Pers terkait penggunaan hak koreksi dan kewajiban koreksi.
“Yakni koreksi (pada) angka 10.00 menjadi angka 14.30, jadi sesederhana itu kenapa dibuat sulit,” ujar Mandagi yang mengaku berada di jakarta.








Komentar