Sekilas Info

Pura-pura Jualan Kurma, WNA Diciduk Bisnis Sabu-sabu di Indonesia

Ilustrasi buah kurma/kompas.com
Ilustrasi buah kurma/kompas.com

Sukabumi-Polisi mengungkap kasus narkoba jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 359 kilogram sabu-sabu mulai terungkap lebih jelas.

Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap bisnis narkoba itu ternyata berkedok jual beli kurma.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara menyebut, ada peran salah satu terdakwa melalui sebuah perusahaan bernama PT Alam Mahwan Sejahtera (AMS) yang bergerak di bisnis perdagangan kurma.

"Ada pemegang rekening (atas perusahaan tersebut), ada juga beberapa perusahaan lainnya termasuk perdagangan sparepart (motor)," kata Dista Anggara, dikutip dari Sukabumiupdate.com -Jaringan Suara.com, Minggu (14/3/2021).

Bersama JPU lain dari Kejaksaan Agung RI, Dista terlebih dahulu membuat "Chart Jaringan Sabu" untuk mengetahui peran dari 13 terdakwa tersebut. Dan itu pula yang menjadi dasar tuntutan, menurut Dista.

"Jadi bisnis kurma ini hanya kamuflase, perusahaan dipegang oleh Samiullah, Mahmoud dan Atefeh. JPU tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini berawal dari penangkapan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri. Kita susun chart-nya sesuai masing-masing peranan mereka," ujar Dista.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga