Bandar Ngaku Setor Duit Rp160 Juta per Bulan, Polda Sumut: Tuduhan Tak Berdasar

Dailyklik.id, LABUHANBATU - Seorang bandar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menghebohkan publik dengan pernyataannya menyetor uang Rp160 juta per bulan ke polisi. Pernyataan yang disampaikan melalui media sosial itu kemudian dibantah Polda Sumut.
Dalam unggahan videonya, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar mengaku selama ini menyetor uang senilai total Rp160 juta setiap bulan. Uang disetor ke beberapa oknum polisi di Polres Labuhanbatu, seperti kasat sebesar Rp80 juta, kanit Rp20 juta dan untuk personel Rp8 juta.
Dalam videonya, Endar menyatakan hal itu dari balik jeruji besi, yang berarti dia sedang dalam tahanan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dia merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis tujuh tahun penjara pada 15 Januari 2025.
Sebelumnya, polisi menangkap Endar pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Dia ditangkap berikut barang-barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, beberapa ponsel dan lainnya.
Komentar