Sekilas Info

PPR Dewan Pers Dinilai Keliru, Ketum SPRI: Karya Mediaema.com Adalah Fakta Hukum

Jakarta – Penyelesaian sengketa pers yang tidak profesional di Dewan Pers kembali memakan korban. Kali ini menimpa Awaludin Hadi Prabowo selaku Pemimpin Redaksi Mediaema.com. Sesuai tugas dan fungsinya memberikan perlindungan terhadap pekerja pers, namun kali ini berbeda perlakuan Dewan Pers terhadap Pemimpin Redaksi Mediaema.com.

Kali ini Dewan Pers malah dinilai mengancam Awaludin Hadi Prabowo dan medianya dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lewat Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terhadap Awaludin Hadi Prabowo.

Pernyataan itu dikemukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi lewat siaran pers kepada Daily Klik Sabtu (12/12/2020) petang.

Menurut Hence Mandagi, sejatinya wartawan dalam menjalankan tugas profesinya wajib dilindungi sebagaimana diatur di Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi

Baca Juga