Skandal Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar, HMI Tantang Keberanian Kajati Harli Siregar Periksa Pejabat BSI
Medan, Dailyklik.id – Ketua HMI Badko Sumatera Utara, M. Yusril Mahendara Butar Butar, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pejabat dan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Asam Jawa senilai Rp32,4 miliar pada periode 2016–2018.
Fasilitas pembiayaan tersebut diduga sarat penyimpangan dan telah menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp17,8 miliar.
Yusril menegaskan, dugaan korupsi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai lembaga penegak hukum harus segera bertindak karena kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan internal perbankan.
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk bersikap tegas. Semua pejabat dan pihak terkait di Bank Syariah Indonesia yang dulu nya bernama Bank Syariah Mandiri yang terlibat dalam pemberian pembiayaan bermasalah ini harus dipanggil, diperiksa, dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yusril, kepada media usai melakukan silahturahmi ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa skandal pembiayaan tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi keuangan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan transparansi.








Komentar