Sekilas Info

Kasus BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sidang Penuntutan terhadap terdakwa Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman SP.

Medan - Proses hukum yang terkait dengan kerugian PT Bank Tabungan Negara (BTN) terus berlanjut di pengadilan negeri (PN) Medan.

Pada hari Jumat (4/12/2020) sore, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman SP (40), terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT BTN Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000, dituntut pidana penjara selama 3,6 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Viktor.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Baca Juga