Kasus BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU juga mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.
Di situ saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.








Komentar