Sekilas Info

BTN Rugi, Canakya Suman Dihukum 2,4 Tahun Penjara

Medan - Direktur Utama PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman SP (40), dihukum 2,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Canakya dihukum terkait kasus dugaan penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000 divonis pidana penjara selama 2,4 tahun.

Putusan 28 bulan penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, SH MH saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, Jum'at (11/12/2020).

Terdakwa Canakya terbukti bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama dengan berkelanjutan yakni melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga