BTN Rugi, Canakya Suman Dihukum 2,4 Tahun Penjara
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," ucap ketua Majelis Hakim Tengku Oyong.
Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan pihak PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dan terdakwa belum melakukan perdamaian.
"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," jelas majelis hakim Tengku Oyong.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa Canakya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Nelson Victor menyatakan pikir-pikir.








Komentar