Sekilas Info

BTN Rugi, Canakya Suman Dihukum 2,4 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Nelson yang sebelumnya menuntut terdakwa Canakya dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty.

“Di mana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, kata Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor BTN Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga