Sekilas Info

BTN Rugi, Canakya Suman Dihukum 2,4 Tahun Penjara

Di mana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak BTN Medan.

“Akibat perbuatan terdakwa Canakya, BTN Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000,” pungkas JPU Nelson Viktor.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga