Sekilas Info

Kasus BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sidang Penuntutan terhadap terdakwa Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman SP.

Saat ditanya apakah ada terdakwa lainnya dalam kasus ini?, Nelson mengatakan. "Itu bukan wewenang saya, tanyakan saja ke penyidik," cetusnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU menyebutkan 3 Pasal, yakni, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP KUHP.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Baca Juga