Kasus BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Selanjutnya, di hadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah SE selaku Kepala Kantor BTN Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.
Kemudian, pihak BTN Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.
Pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar. Sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.








Komentar