Kasus BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Itu dikatakan Nelson di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan.
Perbuatan terdakwa Canakya melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama - sama dengan berkelanjutan," urai JPU.








Komentar