Sekilas Info

Kasus BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sidang Penuntutan terhadap terdakwa Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman SP.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa 8 Desember 2020 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Canakya.

Di luar persidangan, saat ditanya awak media apa yang menjadi dasar JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, JPU mengatakan karena itu yang terbukti.

"Berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan, karena terdakwa yang menyerahkan sertifikat," dalihnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Baca Juga